Pelayanan Konsultasi

No. SK: 17

  1. surat Tugas
  2. Dokumen Berkas Pendukung
  3. Kartu Pengenal

gratis

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

a.  Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu

c.  Menerima Informasi dari Petugas

Menerima layanan konsultasi dari Subbag Tata Usaha, Seksi Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Perencanaan Pemanfaatan Hutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"