No. SK: 17
gratis
Tidak dipungut biaya
pelayanan konsultasi
a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
c. Menerima Informasi dari Petugas
Menerima layanan konsultasi dari Subbag Tata Usaha, Seksi Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Perencanaan Pemanfaatan HutanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store