Layanan Pengambilan Akta Cerai

  1. Perkara sudah Berkekuatan Hukum Tetap
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa surat kuasa jika diwakilkan

  1. Mengambil Identitas Pengunjung (name tag) di Pos Satpam sebelum memasuki kawasan Pengadilan Agama Padang
  2. Mengambil antrian ke Meja Produk Pengadilan
  3. Menunggu hingga nomor antrian dipanggil
  4. Menyampaikan keperluan kepada petugas Meja Layanan Produk Pengadilan dan menunggu petugas menyiapkan produk yang diminta
  5. Membayar biaya PNBP sesuai aturan yang telah ditetapkan
  6. Petugas menyerahkan dokumen Akta Cerai
  7. Pelayanan telah selesai

10 Menit

  • Biaya PNBP = Rp10.000,-

Akta Cerai

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Formulir Pengadilan Online PA Padang,Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online