Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/01/Kept/403.409/2024

  1. Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/melalui telephone/media sosial
  2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/KK/Nomor yang dapat dihubungi)
  3. Bukti dukung aduan (uraian pengaduan meliputi : tempat, waktu, peristiwa, foto/video

  1. Pemohon datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan /kejadian secara tertulus dan mendapatkan tindak lanjut pengajuan/kejadian
  2. Melalui telephone/Media Sosial : Menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis, mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian
  3. Tim pengaduan melakukan : mengidentifikasi permasalahan pengaduan, membahas permasalahan pengaduan, menyampaiakn hasil/tindak lanjut pengaduan masyarakat
  4. Wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Respon pengaduan masyarakat

1. Cek administrasi

2. Cek Lapangan

3. Koordinasi Internal/Eksternal

4. Koordinasi Instansi Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"