Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Tanggamus
salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP
15 Menit
PNBP Rp. 10.000,00
per lembar/halaman Rp 500,00
Salinan Putusan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjungkarangdilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atauLapor Dirjen Badilag melalui whatsapp : 0812 1921 1266
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.