Permohonan Salinan Putusan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Tanggamus
  3. salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000,00
  2. per lembar/halaman  Rp 500,00

Salinan Putusan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjungkarangdilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atauLapor Dirjen Badilag melalui whatsapp : 0812 1921 1266
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan"