Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber / asistensi / bimbingan teknis

No. SK: 19 TAHUN 2024

  1. Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber / asistensi / bimbingan teknis

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi
  3. Menyampaikan surat permintaan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
  4. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kesediaan narasumber/asistensi/ bimbingan teknis

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 08115656122

4)   Email : disperkim@kalbarprov.go.id

5)   Online melalui website )

6)   Website: https://perkim.kalbarprov.go.id/

7)   Instagram: disperkim.kalbar

8)   Facebook: Disperkim ProvKalbar     

b. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)  Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

     3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber / asistensi / bimbingan teknis"