Pendaftaran Perkara secara Elektronik

No. SK: 0255/KPA.W8-A1/SK.HK2.6/I/2024

  1. Surat Kuasa bagi Pengguna Terdaftar
  2. Berita Acara Sumpah bagi Pengguna Terdaftar
  3. Kartu Advokat bagi Pengguna Terdaftar
  4. Surat Gugatan
  5. e-mail
  6. Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan eSKUM

  1. Mendaftarkan perkara gugatan/ permohonan
  2. Mengisi data pihak, melengkapi dan mengupload berkas perkara
  3. Mencetak e-SKUM yang telah tercantum pada aplikasi
  4. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account yang didapat dari pendaftaran
  5. Melakukan verifikasi pembayaran

20 Menit

Sesuai pada aplikasi e-Court

Perkara Terdaftar

Admin e-Court di Pengadilan Agama
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara secara Elektronik "