Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif (Formulir sesuai PER-04/PJ/2020)
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif (Surat Pernyataan sesuai PER-04/PJ/2020)
  3. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan; 3. Pejabat Instansi Pemerintah
  3. Petugas TPT memeriksa kelengkapan pengisian formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan kelengkapan lampiran dokumen pendukung
  4. Petugas TPT merekam Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kemudian memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  5. Atas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
  6. Dalam hal hasil penelitian atas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diterima maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Dalam hal hasil penelitian atas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif ditolak maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.
  7. Surat Pemberitahuan atas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dikirim ke alamat Wajib Pajak melalui pos sesuai dengan ketentuan berlaku

Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPEatau  menerbitkan dan memberikan BPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif/Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

KPP Penanaman Modal Asing Lima

Jl TMP Kalibata Kel Rawajati Kec Pancoran 

Jakarta Selatan 12750 

Telepon 021 7980013

 WA 0812 2848 3072


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif"