Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPEatau menerbitkan dan memberikan BPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif/Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
KPP Penanaman Modal Asing Lima
Jl TMP Kalibata Kel Rawajati Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12750
Telepon 021 7980013
WA 0812 2848 3072
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store