Pelayanan Rujukan

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Rujukan
    1. Tanda pengenal/identitas
    2. Persetujuan rujukan DPJP
    3. Keluarga / Pj Pasien menyetujui Informed Consent
    4. d. Surat Rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (bagi peserta BPJS) dan / umum;

  • Prosedur Rujukan
    1. Keluarga Pasien / Pj. Pasien ke Petugas Pendaftaran;
    2. Petugas menyampaikan persyaratan pendaftaran;
    3. Persetujuan DPJP;
    4. Keluarga Pasien / Pj. Pasien menyetujui informed consent;
    5. Sisrute;
    6. Menyelesaikan administrasi ke petugas BPJS / kasir;
    7. g. Merujuk Pasien sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan

180 Menit

a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

Pelayanan Rujukan

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store