Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Pesyaratan Pelayanan Instalasi Rawat Inap
    1. Tanda pengenal / identitas pasien dan penanggungjawab pasien, Kartu Keluarga (KK)
    2. Kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS
    3. Tanda pengenal / identitas pasien dan penanggungjawab pasien, Kartu Keluarga (KK)
    4. Kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Inap
    1. Keluarga / Pj. Pasien ke Petugas di Instalasi Gawat Darurat) IGD bagi pasien gawat darurat atau rujukan dari Poliklinik Dewasa
    2. Petugas menyampaikan persyaratan pendaftaran ke Petugas Medical Record (MR) bagi pasien yang akan mendapatkan perawatan rawat inap
    3. Menyerahkan formulir pendaftaran dari Petugas Medical Record ke Petugas Ruang Perawatan
    4. Menerima pelayanan kesehatan dari Petugas Kesehatan di Ruang Perawatan Instalasi Rawat Inap
    5. Keluarga / Pj. Pasien ke Petugas di Instalasi Gawat Darurat) IGD bagi pasien gawat darurat atau rujukan dari Poliklinik Dewasa
    6. Petugas menyampaikan persyaratan pendaftaran ke Petugas Medical Record (MR) bagi pasien yang akan mendapatkan perawatan rawat inap
    7. Menyerahkan formulir pendaftaran dari Petugas Medical Record ke Petugas Ruang Perawatan
    8. Menerima pelayanan kesehatan dari Petugas Kesehatan di Ruang Perawatan Instalasi Rawat Inap

5 Hari

a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

a. Pelayanan Instalasi Rawat Inap Psikiatri Wanita; b. Pelayanan Instalasi Rawat Inap Psikiatri Pria

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store