Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
    1. Tanda pengenal/identitas
    2. Pas Photo Warna 2x3 cm 2 (dua) lembar

  • Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
    1. Pengguna Layanan ke Petugas Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
    2. Pengguna Layanan ke Petugas Kasir untuk proses pembayaran
    3. c. Mengisi Formulir untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
    4. Menyerahkan formulir kepada Petugas untuk mendapatkan pelayanan

1 Hari

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store