Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar / Klien

No. SK: Nomor SK 70

  1. Calon penerima manfaat adalah adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena factor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya tergantung pada orang lain;
  2. Tidak ada lagi perseoragan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
  3. Masih memiliki keluarga tetapi dengan kondisi tidak mampu. Administrasi :

  1. Dasar Hukum

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Lansia / Klien

1.Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. WA : 0877 1626 3539 / 0857 8727 0775

4. Telepon : 0852 4631 5135

5.Email : pantimuliadharma@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar / Klien"