Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKJ)

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKJ)
    1. Tanda pengenal/identitas
    2. Pas Photo Warna 4x6 cm 2 (dua) lembar

  • Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKJ)
    1. Pengguna Layanan ke Petugas Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
    2. Pengguna Layanan ke Petugas Kasir untuk proses pembayaran
    3. Mengisi Formulir untuk mendapatkan Surat Keterangan Jiwa (SKJ)
    4. Menyerahkan formulir kepada Petugas untuk mendapatkan pelayanan

1 Hari

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Surat Keterangan Jiwa (SKJ)

Bagian Pengaduan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store