Izin Audiensi dengan Kepala Kantor

  • Syarat
    1. Permohonan /Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: tujuan audiensi secara jelas, waktu pelaksanaan audiensi, dan nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat Kantor Kementerian Aama Kabupaten Lima Puluh Kota
    2. Masyarakat pengguna layanan datang langsung atau bisa juga online menyampaikan permohonan audiensi secara jelas
    3. Permohonan /Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: tujuan audiensi secara jelas, waktu pelaksanaan audiensi, dan nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat Kantor Kementerian Aama Kabupaten Lima Puluh Kota
    4. Masyarakat pengguna layanan datang langsung atau bisa juga online menyampaikan permohonan audiensi secara jelas

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Daftarkan Akun anda atau Jika telah memiliki akun silahkan LOGIN di aplikasi SAPA Lima Puluh Kota
    2. Jika telah masuk Halaman utama, Klik bagian tengah "Buat Permintaan Layanan Baru"
    3. Pengguna dapat memilih Layanan yang akan digunakan
    4. Kemudian Lengkapi Persyaratan yang di butuhkan
    5. Klik Kirim dan tunggu proses Verifikasi Permintaan Layanan yang anda butuhkan
    6. Jika sudah menerima Kode Tiket Layanan, Anda bisa memantau Proses Persiapan Layanan anda pada Menu "Tracking"

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Audiensi

1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kemenpan-RB di https://lapor.go.id

2. Sistim Informasi Pengawasan (SIMWAS) Kemenag RI di https://simwas.kemenag.go.id

3. Live chat pada Sistem Administrasi Pelayanan AgamaKemenag Lima Puluh Kota di SAPA

4. WhatsApp pelayanan di +62 812-1014-5721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Audiensi dengan Kepala Kantor"