Penetapan Pj Kepala Desa

No. SK: 188/24/Kept/403.409/2023

  • Usulan pengangkatan Pj Kepala Desa dari BPD kepada Bupati melalui Camat
    1. Berita acara hasil musyawarah BPD

  • BPD mengirim usulan pengangkatan Pj
    1. Camat menindaklanjuti Surat Usulan BPD kepada Bupati
    2. Camat menindaklanjuti rekomendasi Bupati

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pj Kepala Desa

1. Langsung

  Petugas di Kantor Kecamatan Sukomoro Jl. Raya Maospati - Magetan kode      Pos 63391

2. Tidak Langsung : Website, Instagram, Facebook, Telephone, Kotan Saran/Kotak Pengaduan

3. Media Sosial : Cek administrasi, Cek lapangan, Koordinasi Internal/Eksternal, Koordinasi Instansi terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pj Kepala Desa"