Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa

No. SK: 188/24/Kept/403.409/2023

  • Surat Pengantar
    1. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa

  • Camat mengundang Kepala Desa dan atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi
    1. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hri kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud
    2. Jika Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya
    3. Jika hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi kepentingan umum dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa
    4. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluai

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Rekomendasi Camat untuk penetapan APBDesa

1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Sukomoro Jl. Raya Maospati -          Magetan Kode Pos 63391

2. Tidak Langsung : Website, Instagram, Facebook, Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa"