Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/24/Kept/403.409/2023

  • Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/melalui telephone/media sosial
    1. Waj diri (E-KTP/KK/Nomor yang dapat dihubunib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/KK/Nomor yang dapat dihubungi)

  • Pemohon datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis dan mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian
    1. Melalui telephone/Media Sosial : Menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis, mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian
    2. Tim pengaduan melakukan : Mengidentifikasi permasalahan pengaduan , menyampaikan hasil/tindak lanjutpengaduan masyarakat

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Respon pengaduan masyarakat

Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Sukomoro J;. raya Maospati - Magetan Kode Pos 63391

Tidak Langsung :

1. Website

2. Instagram

3. Facebook

4. Telephone

5. Kotak saran/kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"