Penerbitan Kartu Lisensi dan Buku Kerja Petugas P3K

  • Persyaratan
    1. Foto Copy Identitas

  • Prosedur
    1. 1. Mengisi Buku Tamu 2. Mengisi Formulir 3. Menghadap Pengawas Atau Kasi Norma Kerja 4. Menyampaikan Permasalahan dan Bukti Permasalahan 5. Tanda Terima Pengaduan 6. Identifikasi Permasalahan Pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 7. Penanganan Pengaduan 8. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan 9. Pengadministrasian Surat Pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 10. Identifikasi Permasalahan Pengaduan 11. Klarifikasi Pelapor Pengaduan 12. Penanganan Pengaduan 13. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan (Dokumen)

      Pengaduan disampaikan melalui :

-      Tatap muka langsung     dengan   pejabat   pengelola pengaduan;

-      Tertulis disampaikan ke Kotak pengaduan;

-    Telfon/Fax : (0561) 712630

-      Email : disnakertrans@kalbarprov.go.id

-      Online Aplikasi dan website

-      SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Lisensi dan Buku Kerja Petugas P3K"