Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan dilengkapi dengan foto kopi sertifikat dan pas photo 2x3 (3 lembar)

  • Prosedur
    1. Pengaduan disampaikan melalui : - Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan; - Tertulis disampaikan ke Kotak pengaduan; - Telfon/Fax : (0561) 712630 - Email : disnakertrans@kalbarprov.go.id - Online Aplikasi dan website - SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

1.    Perusahaan Mengajukan Permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi jawa barat

2.    Pencatatan Surat Masuk

3.    Disposisi ke Kepala Bidang Pengawasan

4.  Pemeriksaan persyaratan administratif dan penerbitan lisensi petugas P3K

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)"