2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan (SK)
1. Menerima Berkas dari pemohon;
2. Verifikasi berkas dan proses jika berkas lengkap dan benar
3. Paraf Pengesahan Surat
4. Penerbitan Pengesahan
5. Penyerahan surat pengesahan PPMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store