Melaksanakan sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online untuk perusahaan besar, kecil dan menengah untuk membuat wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara onlin sesuai UU no. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Pe

  • MEMBAWA NIB PERUSAHAAN
    1. MEMBAWA SURAT TUGAS
  • MEMBAWA SURAT PERMOHONAN DARI PERUSAHAAN
    1. MEMBAWA SURAT TUGAS DARI PERUSAHAAN DAN KTP

  • MEMBAWA SURAT PERMOHONAN DARI PERUSAHAAN
    1. DATANG KE LOKET PTSA MEMBAWA DOKUMEN NIB PERUSAHAAN, SURAT PERMOHONAN, SURAT TUGAS DAN KTP

Mengadakan sosialisasi dan mengundang pihak perusahaan dan pengawas Ketenagakerjaan setempat, untuk mensosialisasikan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online bagi perusahaan besar, menengah maupun kecil, untuk segera melakukan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online dan melaporkan hasil nya apakah sudah terdaftar secara online, sosialisasi ini di peruntukan agar semua perusahaan besar, menengah maupun kecil segera terdaftar di wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online.


tidak ada biaya untuk pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online ini

 


penanganan langsung di PTSA dan juga penanganan secara online by email ke pengaduanwlkp.bspk@gmail.com

perusahaan yang belum terdaftar kami bantu untuk segera melakukan pendaftaran dengan cara perusahaan tersebut datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker RI, untuk kami bantu cara melakukan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online.Dan apabila ada kendala terkait pendaftaran kami juga menyediakaan layanan online terkait pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online tersebut.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduanwlkp.bspk@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaksanakan sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online untuk perusahaan besar, kecil dan menengah untuk membuat wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara onlin sesuai UU no. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Pe"