Pemeriksaan Umum

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Rekam Medik

  • Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan
    1. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pada pasien.
    2. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
    3. Dokter menegakkan diagnosa penyakit dan memberikan resep obat sesuai diagnosa.
    4. Melakukan Tindakan / rujukan apabila diperlukan.

  1. Anamnesa : 5-10 menit.
  2. Pemeriksaan Dokter :10-20 menit.

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dewasa, Resep obat, Surat Rujukan (sesuai dengan kebutuhan), Surat Keterangan Sakit (sesuai dengan kebutuhan), Surat Keterangan Sehat

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store