Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  • Penunjukan dan/atau Lisensi Personil K3
    1. Lisensi K3
    2. Lisensi K3
  • Penunjukan Perusahaan Jasa K3 dan Lembaga Audit SMK3
    1. Terdapat 20 s/d 25 dokumen persyaratan yang diperlukan tergantung bidang jasa, lebih lanjut dapat diakses di https://temank3.kemnaker.go.id/portal/register
    2. Terdapat 20 s/d 25 dokumen persyaratan yang diperlukan tergantung bidang jasa, lebih lanjut dapat diakses di https://temank3.kemnaker.go.id/portal/register

  • Sertifikasi K3 (seluruh layanan dilakukan secara online melalui https://temank3.kemnaker.go.id/)
    1. Pemohon dapat mengunduh dokumen panduan (user guide) pada https://temank3.kemnaker.go.id/page/perundangan
    2. Silakan mengajukan permohonan layanan K3 berdasarkan jenis layanan yang dibutuhkan dan panduan yang telah diunduh
    3. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan
    4. Setelah pemohon melengkapi dokumen persyaratan, maka proses verifikasi akan berjalan dan dapat dimonitor secara langsung pada menu monitoring yang dapat diakses pada masing-masing akun pemohon
    5. Saat dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, pemohon melakukan pembayaran tarif PNBP berdasarkan kode billing masing-masing jenis layanan yang diajukan
    6. Setelah pembayaran PNBP diverifikasi dan dinyatakan berhasil, maka permohonan akan berlanjut hingga tahap akhir dan disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk proses pencetakan dokumen produk layanan
    7. Pengambilan dokumen produk layanan di Loket PTSA Kementerian Ketenagakerjaan
    8. Setiap tahapan dapat dipantau secara langsung oleh pemohon pada layar monitoring yang tertera di akun Teman K3 masing-masing pemohon
    9. Untuk pengaduan terkait koordinasi kendala dan permasalahan, pemohon dapat menghubungi unit layanan melalui layanank3@kemnaker.go.id
  • Sertifikasi K3 (seluruh layanan dilakukan secara online melalui https://temank3.kemnaker.go.id/)
    1. Silakan mengajukan permohonan layanan K3 berdasarkan jenis layanan yang dibutuhkan dan panduan yang telah diunduh
    2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan
    3. Setelah pemohon melengkapi dokumen persyaratan, maka proses verifikasi akan berjalan dan dapat dimonitor secara langsung pada menu monitoring yang dapat diakses pada masing-masing akun pemohon
    4. Saat dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, pemohon melakukan pembayaran tarif PNBP berdasarkan kode billing masing-masing jenis layanan yang diajukan
    5. Setelah pembayaran PNBP diverifikasi dan dinyatakan berhasil, maka permohonan akan berlanjut hingga tahap akhir dan disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk proses pencetakan dokumen produk layanan
    6. Pengambilan dokumen produk layanan di Loket PTSA Kementerian Ketenagakerjaan
    7. Setiap tahapan dapat dipantau secara langsung oleh pemohon pada layar monitoring yang tertera di akun Teman K3 masing-masing pemohon
    8. Untuk pengaduan terkait koordinasi kendala dan permasalahan, pemohon dapat menghubungi unit layanan melalui layanank3@kemnaker.go.id

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor KEP.5/29/AS.02/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini jangka waktu penyelesaian layanan:

1. Penunjukan dan/atau Lisensi Personil K3 selama 9 (sembilan) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.

2. Penunjukan Perusahaan Jasa K3 selama 9 (sembilan) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.

3. Penunjukan Lembaga Audit SMK3 selama 12 (dua belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.

Tarif berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut:

1. Sertilikasi Pembinaan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Rp 150.000/orang

2. Verifikasi/Evaluasi/Penerbitan Sertifikat Standar Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Rp 250.000/dokumen

3. Evaluasi Penunjukan Surat Keputusan (SKP) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja: Rp 120.000/orang

4. Penerbitan/Perpanjangan SKP Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja: Rp. 150.000/orang

5. Evaluasi Penerbitan Lisensi Operator/Teknisi/Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru: Rp 120.000/orang

6. Penerbitan/Perpanjangan Lisensi Operator/Teknisi/ Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru: Rp 150.000/orang

Sertifikat Personil K3, Penunjukan dan/atau Lisensi Personil K3, Penunjukan Perusahaan Jasa K3 dan Lembaga Audit SMK3

Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui Loket PTSA Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pengaduan online dapat dilakukan melalui website https://temank3.kemnaker.go.id dan alamat email layanank3@kemnaker.go.ig

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"