Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor KEP.5/29/AS.02/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini jangka waktu penyelesaian layanan:
1. Penunjukan dan/atau Lisensi Personil K3 selama 9 (sembilan) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.
2. Penunjukan Perusahaan Jasa K3 selama 9 (sembilan) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.
3. Penunjukan Lembaga Audit SMK3 selama 12 (dua belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lolos verifikasi dan membayar biaya PNBP.
Tarif berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut:
1. Sertilikasi Pembinaan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Rp 150.000/orang
2. Verifikasi/Evaluasi/Penerbitan Sertifikat Standar Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Rp 250.000/dokumen
3. Evaluasi Penunjukan Surat Keputusan (SKP) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja: Rp 120.000/orang
4. Penerbitan/Perpanjangan SKP Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja: Rp. 150.000/orang
5. Evaluasi Penerbitan Lisensi Operator/Teknisi/Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru: Rp 120.000/orang
6. Penerbitan/Perpanjangan Lisensi Operator/Teknisi/ Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru: Rp 150.000/orang
Sertifikat Personil K3, Penunjukan dan/atau Lisensi Personil K3, Penunjukan Perusahaan Jasa K3 dan Lembaga Audit SMK3
Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui Loket PTSA Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pengaduan online dapat dilakukan melalui website https://temank3.kemnaker.go.id dan alamat email layanank3@kemnaker.go.ig
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store