Pendaftaran

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  • Membawa KTP atau fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    4. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    5. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    6. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    7. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
    8. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan

  • Pasien Baru
    1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    2. Pasien menunggu panggilan poli
    3. Pasien menunggu panggilan poli
    4. Pasien menunggu panggilan poli
    5. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    6. Pasien menunggu panggilan poli
    7. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    8. Pasien menunggu panggilan poli
    9. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    10. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    2. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    3. Pasien menunggu panggilan poli
    4. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    5. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    6. Pasien menunggu panggilan poli
    7. Pasien menunggu panggilan poli
    8. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    9. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    10. Pasien menunggu panggilan poli
    11. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    12. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    13. Pasien menunggu panggilan poli
    14. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    15. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    16. Pasien menunggu panggilan poli
    17. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    18. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    19. Pasien menunggu panggilan poli
    20. Pasien menunggu panggilan poli
    21. Pasien menunggu panggilan poli
    22. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    23. Pasien menunggu panggilan poli
    24. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    25. Pasien menunggu panggilan poli
    26. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    27. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    28. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan
    1. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pada pasien

  1. Pasien Baru : 10 menit
  2. Pasien Lama : 5 menit

Pasien BPJS tidak dipungut Biaya

Pasien Umum :

  1. Retribusi Umum: Rp. 8.000,-
  2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)

  1. Retribusi Surat Keterangan Sehat Rp. 15.000,- ( termasuk pemeriksaan Haemoglobin Rp. 5.000,-)
  2. Retribusi Surat Keterangan Sakit tidak dipungut biaya.
  3. Retribusi Surat Keterangan Buta Warna Rp. 5.000,-
  4. Surat Rujukan Rumah Sakit tidak dipungut biaya.

Pendaftaran pasien, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna, Surat Rujukan Rumah Sakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online