Sertifikat ICV

  • Penerima ICV
    1. Mengisi formulir pendaftaran melalui web SINKARKES

  • Penerima IVC
    1. 1. Pemohon datang ke klinik dengan membawa persyaratan 2. Petugas melakukan pendataan identitas pemohon 3. Petugas menerima bukti bayar dan melakukan verifikasi 4. Petugas melakukan input data ke SINKARKES 5. Petugas meminta tandatangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV dan memberikan cap stempel identitas 6. Petugas melakukan serah terima ICV kepada pemohon 7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

10 Menit

Sesuai  PP No. 64 Thn 2019

Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id

Telp       :(0741) 573432

WA        : 081579787864

Instagram  :balai_karkes_jambi

Facebook  :Kkp jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store