Permohonan Persetujuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan

  • Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM) pemilik/yang dikuasakan
    1. Fotocopy NPWP Unit Usaha

  • Pemohon mengajukan permohonan secara online
    1. Petrugas memverifikasi kelengkapan dokumen
    2. Menetapkan Jadwal Audit
    3. Petugas melakukan Audit

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Persetujuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan

6

Penanganan Pengaduan,  Saran dan Masukan

 

 

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.  Tatap   Muka   Langsung   kepada   Pejabat   Pengelola

 

 

Pengaduan   di

 

 

Dinas

Perkebunan &  Peternakan  Provinsi Kalimantan  Barat,  dengan persyaratan:

-   Mengisi Formulir Permohonan;

-   Fotokopi Kartu Tanda Pengenal.

b.  Pengaduan Tertulis agar dicantumkan  secara jelas Kontak Person dan Alamat

dari pihak pengadu yang disampaikan melalui :

-    Kotak   pengaduan   yang   disediakan    di    kantor   Dinas   Perkebunan   &

Peternakan  Provinsi Kalimantan  Barat,  Jalan M. Hambal No. 3 Pontianak;

.   Faximile:  (0561)  766038;

.    Nomor Kontak:  081349330651;

.   Website:  disbunnak.kalbarprov.go.id;

.   Email:disbunnak@kalbarprov.go.id  :



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan"