45 Menit
Tidak dipungut biaya
Permohonan Persetujuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
||
|
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui : a. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola |
Pengaduan di |
Dinas |
Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dengan persyaratan:
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal.
b. Pengaduan Tertulis agar dicantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat
dari pihak pengadu yang disampaikan melalui :
- Kotak pengaduan yang disediakan di kantor Dinas Perkebunan &
Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan M. Hambal No. 3 Pontianak;
. Faximile: (0561) 766038;
. Nomor Kontak: 081349330651;
. Website: disbunnak.kalbarprov.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store