Surat Keterangan Riwayat Tanah

  • PERSYARATAN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH
    1. Pengantar RT RW, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar, Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas, Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan, Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Prosedur sesuai bagan

Maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

1.       Pengaduan , saran, masukan dan konsultasi dapat datang langsung ke Kantor Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Wonocolo Alamat : Jl. Stasiun Sepanjang No. 139 kodepos 61257.

2.       Whatsapp : 082333299388

3.       Mengirim pesan via facebook  : Kantor Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman

4.       Mengirim pesan via Instagram : kelurahan.wonocolo

5.       Mengirim pesan via email : wonocolo.taman.sda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"