Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 07 Tahun 2023

  • Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
    1. a. Nama dan alamat lengkap; b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita; c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  • Surat ditujukan kepada:
    1. Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman Sintuk/Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, 25582
  • Secara Online
    1. melalui link https://icpp.sch.id/layanan-pengaduan-masyarakat/
  • Secara Langsung
    1. Datang langsung di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman (sesuai alamat surat) dan menyampaikan pengaduan secara lisan ataupun tertulis yang dimasukkan kedalam kotak saran.

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan. Dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan secara daring atau harus tatap muka langsung. Pengguna layanan akan menerima surat/konfirmasi atas permohonannya, adapun untuk penanganan yang diselenggarakan secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya;
    3. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus penanganan pengaduan di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal MAN Insan Cendekia Padang Pariaman akan diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer.

  1. Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia padang Pariaman;
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui website Madrasah adalah sebagai berikut:
    1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari sejak permohonan di terima oleh MAN Insan cendekia padang Pariaman;
    3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman.
  3. Khusus untuk pengaduan pada internal MAN Insan Cendekia Padang Pariaman jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada: 
    1. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak aduan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman; 
    2. Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak aduan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"