Pelayanan Peminjaman Multimedia

No. SK: 07 Tahun 2023

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan peminjaman multimedia tertulis yang berisi:
    1. a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail; b. Mencantumkan maksud dan tujuan peminjaman gedung; c. Mencantumkan waktu peminjaman gedung; dan d. Mencantumkan jumlah peserta;
  • Kirim ke alamat
    1. Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman Sintuk/Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, 25582
  • Secara Online
    1. melalui Link: https://ptsp.icpp.sch.id/pelayanan-peminjaman-multimedia/

  • 1. Melalui permohonan tertulis dengan surat permohonan peminjaman multimedia
    1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan resmi ditujukan kepada Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan peminjaman gedung, di mana:
    3. Jika permohonan kunjungan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat balasan yang berisi sesuai permohonan yang disampaikan;
    4. Jika permohonan peminjaman multimedia masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  • Hadir langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan membawa surat permohonan peminjaman multimedia kepada petugas PTSP di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Kepala kepada unsur pimpinan bagian sarana dan prasarana yang akan memberikan pelayanan;
    3. Penggunan layanan menerima konfirmasi pemberian layanan yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
    4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP ke bidang sarana dan prasarana untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal MAN Insan Cendekia Padang Pariaman akan diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer, dan
    5. Pengguna layanan menerima konfirmasi peminjaman multimedia oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

  1. Surat jawaban peminjaman multimedia akan disampaikan oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman maksimal 2 - 3 hari sejak surat permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman; atau
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima konfirmasi permohonan peminjaman multimedia maksimal 1 (satu) jam.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban peminjaman multimedia

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Multimedia"