Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/6135/436.7.2/2023

  • Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi
    1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi

  • Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi
    1. 1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke kasir untuk melengkapi administrasi, bila ada pemeriksaan yang berbayar. 2. Pasien menuju ke Pelayanan Laboratorium. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium 4. Petugas Laboratorium memanggil pasien sesuai dengan nomor yang di dapat dari Unit Pelayanan awal. 5. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium. 6. Petugas Laboratorium memproses hasil Laboratorium yang kemudian di kirim ke Unit Pelayanan awal. 7. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk Kembali ke Unit Pelayanan awal untuk dijelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium

60 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

Petugas Pengaduan : dr. Sheila Annisa Salsabila 

Hotline Puskesmas Rangkah : 082132728432 

Email : pkmrangkah1@gmail.com

 Instagram : Apuskesmasrangkah_sby

 Aplikasi Wargaku 

Hotline : 031 545-6290 

Toll Free : 0800 1404122

 Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

 Twitter : @sapawarga 

Facebook Fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"