Surat Permohonan Narasumber

  • Persyaratan
    1. KTP / tanda pengenal lainnya dan surat permohonan narasumber dari instansi terkait
  • .
    1. KTP / tanda pengenal lainnya dan surat permohonan narasumber dari instansi terkait 2

  • Alur Narasumber
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan narasumber dari instansi terkait
    2. Staf Kelurahan Wonocolo akan meneruskan permohonan surat tersebut ke Lurah
    3. Kelurahan Wonocolo akan memberikan Konfirmasi terkait permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 2 hari

Surat jawaban akan disampaikan oleh Kelurahan Wonocolo maksimal 2 (dua) hari sejak Surat Permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Jawaban tentang permohonan narasumber; 2. Surat Perintah Tugas pejabat/pegawai yang ditugaskan; 3. materi sesuai permasalahan yang akan di bahas.

1. Pengaduan, saran, masukan dan konsultasi dapat disampaikan secara tertulis atau langsung yang ditujukan kepada Lurah Wonocolo, alamat : jl. Stasiun Sepanjang No. 139 wonocolo

2. Whatsapp : 082333299388

3. Mengirim pesan via Facebook : Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman

4.Mengirim pesan via Instagram : kelurahan.wonocolo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Narasumber"