Pelayanan Kunjungan/Studi Tiru

No. SK: 07 Tahun 2023

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan kunjungan tertulis yang berisi:
    1. a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail; b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan; c. Mencantumkan waktu kunjungan; dan d. Mencantumkan jumlah yang akan berkunjung; ditujukan ke alamat: Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman Sintuk/Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, 25582 atau melalui link https://ptsp.icpp.sch.id/kunjungan/
  • Hadir langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan melakukan:
    1. a. Mengisi buku tamu; dan b. Menyerahkan surat permohonan kunjungan;

  • Melalui permohonan tertulis dengan surat permohonan kunjungan
    1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan resmi ditujukan kepada Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di bidang humas yang menunjukkan bahwa permohonan kunjungan telah diterima;
    3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan kunjungan, di mana:
    4. Jika permohonan kunjungan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat balasan yang berisi sesuai permohonan yang disampaikan;
    5. Jika permohonan kunjungan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  • Hadir langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan membawa surat permohonan kunjungan kepada petugas PTSP di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman;
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Kepala kepada unsur pimpinan bagian humas yang akan memberikan pelayanan;
    3. Penggunan layanan menerima konfirmasi pemberian layanan yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
    4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP ke bidang humas untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal MAN Insan Cendekia Padang Pariaman akan diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer, dan
    5. Pengguna layanan menerima konfirmasi kunjungan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

  1. Surat jawaban kunjungan akan disampaikan oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman maksimal 2 - 3 hari sejak surat permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman; atau
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima konfirmasi kunjungan maksimal 1 (satu) jam.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban kunjungan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran; 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. e-mail: ptsp.manicpp@gmail.com
    2. website: https://icpp.sch.id/layanan-pengaduan-masyarakat/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan/Studi Tiru"