Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 00.8.3.2/6109/436.7.2/2023

  • Nomor Antrian Pada Poli Kestrad yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    1. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Jeruk) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

  • Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum, Poli KIA, Poli Gigi atau Poli Kestrad (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum, Poli KIA, Poli Gigi atau Poli Kestrad.
    2. Dokter melakukan anamnesa untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Kestrad.
    3. Untuk pelayanan Konsultasi Herbal registrasi dahulu sebelum menuju ke Pelayanan Kestrad.
    4. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan tindakan Akupuntur, atau Akupresure pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi.
    5. Untuk pelayanan Pijat Bayi/Balita, pasien menuju ke ruang pelayanan KIA untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidan KIA mulai dari Pemeriksaan Berat Badan dan Tinggi Badan.
    6. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan tindakan Pijat Bayi, pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi.
    7. Setelah mendapatkan tindakan pasien bisa pulang.

  Akupuntur 20 Menit

Akupresure 15 Menit

 Pijat Bayi 15 Menit

Konsultasi Herbal 15 Menit 



a.    Akupuntur 20,000 / Pasien

b. Akupresur 15,000 / Pasien

c. Pijat Bayi :

- Umur 0 – 1 tahun 7,500 / Pasien

- Umur > 1 tahun 10,000 / Pasien

d. Konsultasi Herbal              Gratis / Pasien


Perda: 

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA


 



Perda: -

Pelayanan kesehatan tradisional

  1. No Telepon Petugas Pengaduan : 031-7521680
  2. Hotline : Chat WA (085855565859, 081335248385)
  3. Email : pkmjeruk@gmail.com
  4. Instagram: puskesmasjeruksurabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"