Pelayanan Lansia

No. SK: 000.8.3.2/6111/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Nomer Antrian Pada Poli Lansia yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pucang Sewu) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  • Prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan pelayanan Lansia
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Lansia (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Lansia. 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Lansia. 4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan. 5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat. 6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium. 7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien. 8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

20 Menit

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF ( Rp )

SATUAN

1

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar

5,000

Pasien

2

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Kunjungan Sore

10,000

Pasien

3

Pelayanan Gawat Darurat di UGD

10,000

Pasien

4

Perawatan Luka :

a. Rawat luka ringan

8,000 

Pasien

b. Rawat luka berat

20,000 

Pasien

c. Rawat luka Ganggren

20,000 

Pasien

5

Perawatan Luka Bakar :

a. Rawat luka bakar derajat I / regio ( kecil )

20,000 

Pasien

b. Rawat luka bakar derajat II / regio ( sedang )

25,000 

Pasien

6

Nebulizer

20,000 

Pasien

7

Circumsisi

100,000 

Pasien

8

Incisi Abses

25,000 

Pasien

9

Ekstraksi Kuku

25,000 

Pasien

10

Stump plasty

30,000 

Pasien

11

Ekstirpasi Mata Ikan ( Excisi clavus )

30,000 

Pasien

12

Heacting :

a. 1 - 3 per luka

20,000

Pasien

b. Lebih dari 4 per luka

30,000 

Pasien

c. Angkat / lepas jahitan

7,000 

Pasien

13

Ekstirpasi Lipoma

50,000 

Pasien

14

Bulektomi

12,500 

Pasien

15

Pasang Naso Gastric Tube (NGT)

5,000 

Pasien

16

Jahit 1 Telinga dawir

25,000 

Pasien

17

Kateter :

a. Pasang kateter / Dower kateter

40,000 

Pasien

b. Lepas kateter

10,000 

Pasien

18

Pemasangan Infus

25,000 

Pasien

Ganti cairan infus

3,000 

Botol

19

Injeksi Intra Vena

10,000 

Pasien

20

Injeksi Intramuscular (IM) / Subcutaneous (SC) / Intra Cutaneus (IC)

7,500 

Pasien

21

Pemakaian Oksigen (per jam) dewasa / anak

5,000 

Pasien

22

Surat Keterangan :

a. Sehat

5,000 

Orang

b. Kelahiran

5,000 

Orang

c. Visum hidup

5,000 

Orang

23

Observasi (per jam)

4,000 

Pasien

24

Pelayanan Kesehatan Mata

a. Pemeriksaan visus mata

5,000 

Pasien

b. Tindakan Irigasi mata ( Trauma Kimia )

7,500 

Pasien

c. Pengambilan Corpus alienum (benda asing)

10,000 

Pasien

25

Pelayanan Kesehatan THT

a. Ekstraksi serumen

5,000 

Pasien

b. Ekstraksi benda asing THT

5,000 

Pasien

26

ECG

25,000

Pasien

27

Home Care

25,000

Pasien

28

Pemeriksaan Jenazah

27,500 

Jenazah

29

Pemeriksaan Jenazah di Luar Jam Kerja

50,000

Jenazah

Comment :

Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2010 Tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas     : dr. Indri Wahyuni
  2. Call centre : (031) 8700668
  3. Hotline : …….. 
  4. Website : ………  
  5. Email : pkmkalirungkut@gmail.com
  6. Instagram : @pkmkalirungkut
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"