Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 000.8.3.2/6153/436.7.2/2023

  • PERSYARATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. 1. Nomer Antrian Pada Poli Umum, Gigi, KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)

  • PROSEDUR PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum (berupa print dari e-kios / capture dari HP)
    2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi
    3. 3. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai resep yang diberikan dokter yang dilihat dari aplikasi (ehealth.surabaya.go.id/simpusv2)
    4. 4. Setelah obat disiapkan, petugas menyerahkan obat dengan memberi informasi penggunaan obat
    5. 5. Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang

Resep Non Racikan 5 Menit

Resep Racikan 7 menit

Tidak dipungut biaya

Komunikasi, Informasi, Edukasi Obat

No Telepon Petugas Pengaduan : Indah Mardiyah,A.Md.K Hotline : 0895339379212

Email : pkm.wonokusumo@gmail.com Instagram: @puskesmaswonokusumo

Website : bit.ly/puskesmaswonokusumowebsite Aplikasi WargaKu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"