Pelayanan Kesehatan Laboratprium

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke kasir untuk melengkapi administrasi.
    2. Pasien menuju ke Pelayanan Laboratorium.
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
    4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
    5. Petugas memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
    6. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk di jelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium.

60 Menit

Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Laboratprium"