Pelayanan Kesehatan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. asien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien yang telah mendapatkan resep obat hasil pemeriksaan menuju ke Pelayanan Farmasi
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmas
    3. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi
    4. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat

Non racikan: 15 menit
Racikan : 20 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Farmasi"