Pelayanan Kesehatan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum/ Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum/ Poli KIA(berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum/ KIA
    3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA.
    4. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan Konseling terpadu, pasien akan dirujuk internal ke Pelayanan Gizi
    6. Petugas Gizi melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling
    7. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan print rujukan dari dokter
    8. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan terapi gizi/surat rujukan

30 Menit

Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gizi"