Pelayanan Kesehatan PDP

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien dapat mengambil Nomor Antrian Pada Poli Umum/ P2M/ KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli P2M/ Poli KIA (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien kunjungan baru, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum
    3. Pasien menuju ke meja triase di pelayanan Umum/KIA untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum/ Bidan
    4. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium
    6. Dokter merujuk pasien ke Pelayanan PDP jika ditemukan hasil reaktif
    7. Petugas pelayanan PDP melakukan anamnesa Pemberi dukungan & pengobatan.
    8. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    9. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
    10. Setelah selesai konsultasi pasien dapat langsung pulang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan PDP"