Pelayanan Kesehatan Psikologi

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien Baru dapat mengambil Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien kunjungan baru, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum
    3. Pasien menuju ke meja triase di pelayanan Umum untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum
    4. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan konsultasi Psikologi, pasien menuju ke ruang tunggu pelayanan Psikologi untuk mendapatkan pelayanan
    6. Pasien kunjungan lama, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikolog
    7. Pasien menuju ke petugas Psikologi untuk mendapatkan evaluasi
    8. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
    9. Setelah selesai konsultasi pasien BPJS dapat langsung pulang
    10. Untuk pasien non BPJS mendapatkan kitir/nota pembayaran
    11. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi
    12. Pasien dapat pulang setelah melakukan pembayaran di kasir

45 Menit

Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Psikologi"