Pelayanan Unit Pengobatan Umum

No. SK: 440/SP.0004.01/436.7.2.3.58/2023

  • Persyaratan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan
    1. Pendaftaran pasien melalui https://ehealth.surabaya.go.id

  • Persyaratan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan
    1. Pendaftaran pasien melalui https://ehealth.surabaya.go.id
    2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk pasien dengan faskes Puskesmas Siwalankerto)

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis tindakan yang diberikan


Tarif Umum Sesuai Perda Retribusi Puskesmas No 5 Tahun 2010


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

WA : 0859-3104-0414

Hotline : 031-8482487

Instagram : @puskesmassiwalankerto

Email : pkmsiwalankerto@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengobatan Umum"