Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 000.8.3.2/6153/436.7.2/2023

  • Persyaratan Pendaftaran
    1. 1. Nomor antrian pada pendaftaran diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2)

  • PROSEDUR PENDAFTARAN
    1. 1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomor antrian ke ruang pendaftaran (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. 2. Pasien menunggu diruang tunggu. (bila nomor antrian sudah sesuai jam estimasi dan terverifikasi di bit.ly Puskesmas Wonokusumo dan sudah scan QR Code)
    3. Pasien Baru : Pasien di arahkan oleh petugas di ruang tunggu luar ke Ruang Pendaftaran untuk proses identifikasi pasien berupa : (Nama, Alamat, No. KTP/BPJS, Tanggal Lahir).
    4. Pasien Lama : Pasien menunggu di ruang tunggu luar poli yang sudah disediakan (bila pasien tersebut tidak sesuai jam estimasi dan belum terverifikasi di bit.ly Puskesmas Wonokusumo).
    5. 4. Pasien menunggu panggilan sesuai panggilan Poli yang dituju yang tertera di Layar TV Antrian Pasien (Perawat memanggil pasien berdasarkan kedatangan pasien yang sudah tervalidasi di bit.ly Puskesmas Wonokusumo dan sudah scan QR Code kemudian Petugas klik panggilan di aplikasi ehealth.surabaya.go.id/antreanv2)
    6. 5. Apabila pasien baru, menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum

5 Menit

a.           Pagi : Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah)

Sore : Rp. 10000 (Sepuluh Ribu Rupiah)

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

No Telepon Petugas Pengaduan : Indah Mardiyah,A.Md.K Hotline : 0895339379212

Email : pkm.wonokusumo@gmail.com Instagram: puskesmaswonokusumo

Website : bit.ly/puskesmaswonokusumowebsite Aplikasi WargaKu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"