Pelayanan Kesehatan Kestrad

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum/ Poli KIA/ Poli Kestrad yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum/ Poli KIA/ Poli Kestrad (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien kunjungan baru, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum/ KIA.
    3. Pasien menuju ke meja triase di pelayanan Umum/ KIA untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat/ Bidan
    4. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    6. Pasien kunjungan lama, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kestrad
    7. Pasien menuju ke petugas Kestrad untuk mendapatkan pelayanan
    8. Setelah selesai tindakan pasien mendapatkan kitir/nota pembayaran
    9. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi
    10. Pasien dapat pulang setelah melakukan pembayaran di kasir

Akupuntur 25 menit
Akupresure 20 menit
Pijat bayi 20 menit


Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Kestrad"