Pelayanan Kesehatan Anak/MTBS

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Anak/ MTBS.
    3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.
    4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
    7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
    8. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat/surat rujukan.

20 Menit

Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan : 1. 081358677232 (Adelia Putri) 2. 081331006705 (Linda W.) Hotline : 031-3824566 Email : pkmkalijudan@gmail.com Instagram: @puskesmaskalijudan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak/MTBS"