Pelayanan Data Dan Informasi

No. SK: 07 Tahun 2023

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
  • Hadir langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan melakukan:
    1. Mengisi buku tamu

  • Melalui permohonan tertulis dengan surat permohonan
    1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan resmi ditujukan kepada Kepala MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
    2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di bidang humas yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
    3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
    4. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara langsung.
    5. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  • Hadir langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
    1. a. Pengguna Layanan datang langsung ke MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas PTSP di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Kepala kepada unsur pimpinan bagian humas yang akan memberikan pelayanan
    3. Penggunan layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskanoleh petugas PTSP dari unit kerja
    4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP ke bidang humas untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal MAN Insan Cendekia Padang Pariaman akan diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer, dan
    5. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman maksimal 2 - 7 hari sejak surat permohonan diterima oleh MAN Insan Cendekia Padang Pariaman
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran; 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. e-mail: ptsp.manicpp@gmail.com
    2. website: https://icpp.sch.id/layanan-pengaduan-masyarakat/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Dan Informasi"