Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 000.8.3.2/6133/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur
    1. 1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Pemeriksaan Umum / Pelayanan KIA ( berupa print dari e-kios / capture dari HP ). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Pemeriksaan Umum / Pelayanan KIA. 3. Pasien menuju ke meja triase untuk di cek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh perawat pelayanan pemeriksaan umum / bidan KIA. 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian di rujuk internal ke Pelayanan Gizi.. 5. Dokter merujuk ke Pelayanan Gizi.. 6. Petugas gizi melakukan anamnesa nutrisi, edukasi, dan konseling. 7. Apabila petugas menginformasi bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan rujukan dari dokter. 8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi gizi / rujukan, pasien bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Puskesmas Perak Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"