Pelayanan IMS

  • Persyaratan Pelayanan IMS
    1. Nomer Antrian Pada Poli Umum Atau Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur Pelayanan IMS
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA di hari Rabu (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA.
    3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan Pelayanan KIA.
    4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan
    5. Apabila pasien memerlukan tindakan khusus/swab vagina, pasien diarahkan untuk swab antigen terlebih dahulu
    6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
    7. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    8. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
    9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

30 Menit

1 Pelayanan Kesehatan Ibu : a. Inspeksi Visual Asam asetat (IVA) - See 5,000 Pasien - Treat Ringan 5,000 Pasien b. Trichomonas 10,000 Pasien c. GO 10,500 Pasien d. VDRL 20,000 Pasien e. TPHA 12,500 Pasien f. Pemeriksaan Jamur 5,000 Pasien g. H I V

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.   Petugas: Octo Fadila, Wanda Riski Wijaya, Ani Masito

2.   Sms centre : -

3.   Hotline : 031-7493259, 08563093910,085730166091, 085608048856

4.   Website :

5.   Email : pkmmorokrembangan@gmail.com

        6.Instagram: @puskesmasmorokrembangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS"