Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KKP

  • Persyaratan Pendaftaran Penyedia
    1. KTP, NPWP, NIB, Akte Perusahaan
  • Persyaratan Pembuatan Akun PPK/PP/Pokmil
    1. Formulir Permohonan Akun, NIK, Sertifikat Dasar PBJ/Level 1, SK

  • Pendaftaran Penyedia
    1. 1. Buka website lpse.kkp.go.id 2. Klik Pendaftaran Penyedia 3. Masukan email perusahaan dan input kode keamanan klik mendaftar; 4. Buka email yang digunakan untuk mendaftar 5. Silahkan Klik Konfirmasi atau Klik Link lalu isi dan klik mendaftar 6. Silahkan dating ke lpse untuk melakukan verifikasi 7. Selama masa pandemic verifikasi dilakukan secara online.

Selain dapat diakses oleh pegawai KKP, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KKP juga dapat diakses oleh Pengguna Jasa dimana saja. Adapun jangka waktu penyelesaian tergantung pada jenis layanan.



Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Segala bentuk saran, kritik, masukan atau permohonan informasi dapat disampaikan melalui 

1. Call Center KKP : 0812 8222 5773

2. (whatsapp) : 0812 1001 5773

3. Email: lpse@kkp.go.id

4. Instagram : @lpsekkp



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpse.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KKP"