Pelayanan Vaksin COVID-19

No. SK: 000.8.3.2/6118/436.7.2/2023

  • Pelayanan Vaksin Covid-19
    1. 1. Pasien mengambil nomer antrian vaksin covid-19

  • Pelayanan Vaksin Covid-19
    1. 1. Pasien membawa nomer antrian khusus vaksin covid-19 dan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
    2. 2. Pasien mengisi identitas di lembar skrining sesuai KTP/KK
    3. 3. Pasien menuju meja 1 untuk validasi data dan status vaksin sebelumnya
    4. 4. Pasien menuju meja 2 untuk dilakukan skrining
    5. 5. Pasien menuju meja 3 untuk dilakukan vaksinasi
    6. 6. Pasien menuju meja 4 untuk dilakukan entry data setelah divaksin dan diobservasi pasca vaksin selama 15 menit di ruang tunggu

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari pasien melakukan vaksinasi sampai pasien selesai di observasi  dan mendapat bukti vaksin

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

PETUGAS : NURSARITA

HOTLINE : 081336211721

EMAIL : pkmklampisngasem@gmail.com

INSTAGRAM : pkmklampisngasem_sby

Aplikasi WargaKu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Dokter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksin COVID-19"