Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/6118/436.7.2/2023

  • Pelayanan Farmasi
    1. 1. Pasien sudah melakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA dan Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

  • Pelayanan Farmasi
    1. 1. Pasien menuju ruang pelayanan farmasi
    2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan Farmasi
    3. 3. Pasien mendapat obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi
    4. 4. Pasien pulang setelah mendapat obat

Jangka waktu penyelesaian

Resep Non Racikan    = 6 - 10 menit

Resep Racikan            = 3o Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

PETUGAS : NURSARITA

HOTLINE : 081336211721

EMAIL : pkmklampisngasem@gmail.com

INSTAGRAM : pkmklampisngasem_sby

Aplikasi WargaKu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"