Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.3.2/6110/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada poli gigi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan gigi & mulut
    2. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Gigi
    3. Pasien Menuju ke kursi gigi oleh dokoter gigi untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    4. Dokter gigi membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter gigi akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium
    6. Apabila dokter gigi menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter gigi akan memberikan print rujukan kepada pasien
    7. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat/surat rujukan.

20 Menit


Sesuai dengan PERDA no. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

No .Telepon Petugas Pengaduan :
1. 081358677232 (Adelia Putri)
2. 081331006705 (Linda W.)
Hotline : 031-3824566
Email : pkmkalijudan@gmail.com
Instagram: @puskesmaskalijudan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"